BERITA DAERAH

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal | Mata Pemuda

Walies MH
Juni 23, 2021
0 Komentar
Beranda
BERITA
DAERAH
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal | Mata Pemuda
MataPemuda | Lhokseumawe (15/12) - Bertempat di Lapangan Belakang Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, telah dilaksanakan Pemusnahan BMN

MataPemuda | Lhokseumawe (15/12) - Bertempat di Lapangan Belakang Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, telah dilaksanakan Pemusnahan BMN


Pemusnahan Barang Milik Negara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi dan Menteri Keuangan Nomor S-203 / MK.06 / KN.5 / 2020 tanggal 29 September 2020 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-51 /MK.06/WKN.01/KNL.02/2020 tanggal 05 November 2020 Hal Persetujuan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara Untuk Dimusnahkan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe.


Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan periode November 2019 sampai dengan September 2020 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara berupa 2.421.712 Batang Tembakau (Rokok) dengan nilai barang sebesar Rp1.210.508.000 (Satu milyar dua ratus sepuluh juta lima ratus delapan ribu rupiah) dengan nilai kerugian Negara sekitar Rp. 1.133.364.000 (satu milyar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah). Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar dan dirusak / dihancurkan sehingga tidak bernilai ekonomis.


Barang penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan Operasi Pasar “Gempur Rokok Ilegal” dan juga Operasi Bersama dengan TNI yaitu Denpom IM / 1 Lhokseumawe. Penindakan dilakukan karena Barang Hasil Tembakau rokok tersebut tidak dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. 


Bea dan Cukai Lhokseumawe mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media serta aparat penegak hukum (TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan) serta instansi terkait yang berpartisipasi dalam penindakan BKC ilegal.


Sumber:@beacukailhokseumawe

Penulis blog

Tidak ada komentar