Aceh Timur - Tim gabungan Polres Aceh Timur, Satpol PP, Dishub dan TNI, sempat menyegel warung kopi karena melanggar Protkes Covid-19. Namun, kini ketiga Warkop/kafe telah dibuka segel atau diperbolehkan berjualan kembali karena telah memenuhi standar protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 yang dianjurkan Pemerintah. Kasatpol PP/WH Aceh Timur T.Amran SE.MM.Kepada media Jum'at (18/6/2021) mengatakan, tiga warkop/kafe yang disegel telah dibuka kembali karena telah memenuhi Protkes Covid-19. Adapun warkop atau kafe yakni Coffee di Kota Idi Rayeuk diantaranya; Benua Coffee, Dubai Coffee dan Box Coffee Kecamatan Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur. Menurut Ampon yang akrab disapa mengatakan warkop /kafe yang telah dibuka segelnya dan warkop lainnya, apabila melanggar Protkes Covid-19, maka akan dilakukan penyegelan. Karena mereka bergerah dengan team Satgas Covid-19 untuk merazia Protkes Covid-19 terhadap warung/cafe. Kita berharap masyarakat khususnya para pedagang diingatkan agar tetap
Aceh Timur - Tim gabungan Polres Aceh Timur, Satpol PP, Dishub dan TNI, sempat menyegel warung kopi karena melanggar Protkes Covid-19. Namun, kini ketiga Warkop/kafe telah dibuka segel atau diperbolehkan berjualan kembali karena telah memenuhi standar protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 yang dianjurkan Pemerintah. Kasatpol PP/WH Aceh Timur T.Amran SE.MM.Kepada media Jum'at (18/6/2021) mengatakan, tiga warkop/kafe yang disegel telah dibuka kembali karena telah memenuhi Protkes Covid-19. Adapun warkop atau kafe yakni Coffee di Kota Idi Rayeuk diantaranya; Benua Coffee, Dubai Coffee dan Box Coffee Kecamatan Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur. Menurut Ampon yang akrab disapa mengatakan warkop /kafe yang telah dibuka segelnya dan warkop lainnya, apabila melanggar Protkes Covid-19, maka akan dilakukan penyegelan. Karena mereka bergerah dengan team Satgas Covid-19 untuk merazia Protkes Covid-19 terhadap warung/cafe. Kita berharap masyarakat khususnya para pedagang diingatkan agar tetap
Tidak ada komentar