Aceh Timur - Beredar kabar terkait dugaan pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2K) Desa Seunebok Pango,Kecamatan Banda Alam,Kabupaten Aceh Timur yang di duga tidak resmi,padahal kami sudah berbuat sesuai aturan,berpedoman pada Qanun Aceh no 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan pemberhentian,kata musliadi ketua TPG Seuneubok Pango (kamis 15/7-2021)
Musliadi,mengatakan bahwa dugaan yang di alamatkan kepada Tuha Peut Seunebok Pango,terkait Pembubaran/Pemberhentian Tuha Peut berdasarkan surat Bupati Aceh Timur no.141/4846 yang di keluarkan pada tanggal 25 mei 2021 itu bukan SK pemberhentian Tuha Peut, melainkan surat Pemberitauhan/intruksi agar Tuha Peut membentuk P2K sampai batas 1 juni 2021,dalam surat tersebut juga di jelaskan apabila Tuha Peut belum membentuk P2K sampai batas yang di tentukan, maka segera di usulkan pemberhentian terhadap Tuha Peut.
Kepada awak media,Musliadi membenarkan bahwa sampai 1 juni 2021 saat itu P2K belum terbentuk karena ada kendala salah satunya terkait anggaran dan baru pada tanggal 7 juli 2021 terbentuk P2K karena sudah ada titik terang tentang anggaran yang intinya bukan tidak kami patuhi intruksi Bupati Aceh Timur, tetapi karena ada kendala bahkan kendala tersebut sudah pernah kami surati ke Camat Banda Alam"ujarnya
PJ.Kepala Desa Seneubok Pango Sudirman,saat di konfermasi awak media mengatakan, bahwa sampai hari ini saya belum melihat atau menerima SK perberhentian Tuha Peut Desa Seunebok Pango, namun yang saya terima adalah surat pemberitahuan/intruksi Bupati Aceh Timur untuk pembentukan P2K yang mana pada saat itu ada kendala di anggaran desa dan alhamdulillah kemarin tanggal 7 juli 2021 Tuha Peut sudah membentuk P2K sesuai dengan Qanun Aceh no 4 tahun 2009"ujar Sudirman
Sudirman berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung menyukseskan Pilkades Seunebok Pango dan jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak mendasar dan tidak tau apa yang sebenarnya terjadi" (Walies Abwar)
Tidak ada komentar