Aceh Timur - Beredar kabar terkait dugaan pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2K) Desa Seunebok Pango,Kecamatan Banda Alam,Kabupaten Aceh Timur yang di duga tidak resmi,padahal kami sudah berbuat sesuai aturan,berpedoman pada Qanun Aceh no 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan pemberhentian,kata musliadi ketua TPG Seuneubok Pango (kamis 15/7-2021) Musliadi,mengatakan bahwa dugaan yang di alamatkan kepada Tuha Peut Seunebok Pango,terkait Pembubaran/Pemberhentian Tuha Peut berdasarkan surat Bupati Aceh Timur no.141/4846 yang di keluarkan pada tanggal 25 mei 2021 itu bukan SK pemberhentian Tuha Peut, melainkan surat Pemberitauhan/intruksi agar Tuha Peut membentuk P2K sampai batas 1 juni 2021,dalam surat tersebut juga di jelaskan apabila Tuha Peut belum membentuk P2K sampai batas yang di tentukan, maka segera di usulkan pemberhentian terhadap Tuha Peut. Kepada awak media,Musliadi membenarkan bahwa sampai 1 juni 2021 saat itu P2K belum terbentuk karena ada kendal
Ketua TPG Seunebok Pango : Terkait Pembentukan P2K Seunebok Pango Sudah Kami Jalankan Sesuai Aturan
Juli 15, 2021
Aceh Timur - Beredar kabar terkait dugaan pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2K) Desa Seunebok Pango,Kecamatan Banda Alam,Kabupaten Aceh Timur yang di duga tidak resmi,padahal kami sudah berbuat sesuai aturan,berpedoman pada Qanun Aceh no 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan pemberhentian,kata musliadi ketua TPG Seuneubok Pango (kamis 15/7-2021) Musliadi,mengatakan bahwa dugaan yang di alamatkan kepada Tuha Peut Seunebok Pango,terkait Pembubaran/Pemberhentian Tuha Peut berdasarkan surat Bupati Aceh Timur no.141/4846 yang di keluarkan pada tanggal 25 mei 2021 itu bukan SK pemberhentian Tuha Peut, melainkan surat Pemberitauhan/intruksi agar Tuha Peut membentuk P2K sampai batas 1 juni 2021,dalam surat tersebut juga di jelaskan apabila Tuha Peut belum membentuk P2K sampai batas yang di tentukan, maka segera di usulkan pemberhentian terhadap Tuha Peut. Kepada awak media,Musliadi membenarkan bahwa sampai 1 juni 2021 saat itu P2K belum terbentuk karena ada kendal
Tidak ada komentar