BERITA DAERAH

Diduga Mencabuli Santriwati, Oknum Guru Pesantren Ditahan Polres Aceh Timur

Walies MH
April 13, 2022
0 Komentar
Beranda
BERITA
DAERAH
Diduga Mencabuli Santriwati, Oknum Guru Pesantren Ditahan Polres Aceh Timur

Matapemuda.com | Aceh Timur-Seorang pria berinisial SF (27 tahun), warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang berprofesi sebagai guru ngaji di Dayah Darul Ulum, Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jum’at, (08/04/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, SF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan jum'at lalu, diduga terbukti melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur dengan dikuatkan beberapa alat bukti.

"Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim melalui keterangan tertulisnya,  Selasa, (12/04/2022) petang.

Diungkapkan, kejadian perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati SR, (18 tahun), warga Pangkalan Susu, Medan, Sumatera Utara yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga Nopember 2021,” sebut Kasat Reskrim.

Awal mula kejadian saat korban berada di kamar/bilik sendirian, pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan oleh pelaku terhadap korban.

Pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi komplek santriwati.  Awalnya korban ijin dari jam belajar hendak buang air kecil, namun pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi.

Orang tua korban yang tidak terima apa yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya, pada Selasa, (23/11/2021) ibu korban melaporkan kejadian tersebut  ke SPKT Polres Aceh Timur.

Setelah mengambil keterangan dari ahli Visum Et Repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara, selanjutnya pada hari Jumat, (08/04/2022) pelaku dilakukan penahanan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Penulis blog

Tidak ada komentar