ARTIKEL BERITA DAERAH

Hukum Cambuk Sebagai Pondasi Hukuman Sebagian Kejahatan Jinayah | Cut Musliana

Walies MH
Agustus 08, 2024
0 Komentar
Beranda
ARTIKEL
BERITA
DAERAH
Hukum Cambuk Sebagai Pondasi Hukuman Sebagian Kejahatan Jinayah | Cut Musliana
SETELAH DUA DEKADE SYARIAT ISLAM DI ACEH:
“Hukum C*mbuk Sebagai Pondasi Hukuman Sebagian Kejahatan Jinayah”
Oleh : Cut Musliana

Syari’at Islam merupakan Tiang Hukum Keislaman bagi umat Muslim diseluruh Dunia, terutama Aceh. Dikenal dengan Serambi Mekkah, yang kental akan Kultur Syar’i nya. Hukum Jinayah Hukum yang bergerak di segala bidang Kejahatan, misal : Pelecehan, Mabuk-Mabukan, Judi, Penyimpangan Seksualitas, Pembunuhan, Pencurian dan Lain Sebagainya. Tak semua Memiliki hukuman yang setimpal. Sebagian Kejahatan di Hukum C*mbuk. Hukum C*mbuk yang ditetapkan oleh Qanun Aceh. 

Aceh Provinsi yang terletak di ujung Sumatra Terkenal dengan sebutan Daerah Serambi Mekkah, Mendengar Kata “Seuramoe Meukkah” atau Serambi Mekkah tentusaja Identik dengan Syari’atnya. Dimulai Pada saat Kejayaan Kesultanan Aceh  Awal Abad ke-17. Masa Pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Yang  Dari SPada saat itu Pengaruh Agama dan Kebudayaan sangat besar dalam Keseharian Masyarakat Aceh. Sejak saat Aceh terus mengalami perkembangan yang sangat pesat Hingga sampai pada masa-masa terjadinya Konflik salah satunya Konflik Pemberontakan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dimulai dari 4 Desember 1976 – 15 Agustus 2005. Segala Upaya serta perjuangan dilakukan untuk mencapai Puncak Perdamaian di Tahun 2005. 
Dimulai dari 2005 sampai dengan Tahun 2022 saat ini Aceh memasuki kurun waktu dua (2) Dekade. Banyak Sekali Perubahan Yang Terjadi Khususnya dalam Hukum Per Syari’atannya. Syari’at di Aceh semakin Diperketat akan tetapi masih banyak juga yang melanggar, namun tidak terlalu buruk. Semua atas dasar Kesadaran Diri dalam Masyarakatnya. 

Hukum Cambuk Menjadi Kontroversi? 

Mendengar Perkataan Hukum Cambuk, tentu saja membuat Prejudice ataupun Stigma yang buruk bagi sebagian orang yang tak kenal akan hukum yang berjalan Di Aceh. Mereka beranggapan bahwasannya hal itu sangatlah kulot dan juga berlebihan. Padahal yang sebenarnya dalam Hukum Islam sendiripun sudah Tertulis, diriwayatkan pada saat Zaman Nabi. Untuk para Pelaku Jinayat ada Baiknya segera di Hukum Cambuk juga di Rajam (Lempari Batu) sampai tidak lagi Bernyawa. Namun, lain halnya pada Zaman sekarang sebab, Masa Kenabian dan Masa Sekarang sangatlah jauh berbeda Hukumnya. 

Kecuali di Negara Arab masih ditetapkan hal demikian, kalau di Negara lain Khususnya Indonesia yang bertepatan di Provinsi Aceh Hukumnya diringankan Menjadi Hukum Cambuk saja. Tentu saja Masih banyak Di Daerah lain yang melakukan demikian. Akan tetapi tak teralau banyak. 

Mengapa demikian? Ya tentu saja atas Dasar ditegakkannya Hukum HAM, Sehingga banyak menimbulkan suatu Kontroversi. Dan pada intinya Zaman Sekarang sudah  sangat jauh berbeda. Salah seorang Narasumber mengatakan “Syari’at Islam di Aceh ini menjadi ‘Culture Shock’ bagi Masyarakat luar non Aceh, Syari’at Islam ini kan Berarti juga mencakup Hukum ya...dari mulai berpakaian, keamanan Bahkan Segala hal-lahkan. Namanya juga Hukum itu kan diatur. Dan Kalau di Aceh-lah berdasarkan Syari'at islam” ( Aini , 07 Juli 2020).  

Dari pendapat tersebut menunjukkan bahwa Aceh itu memang menganut ketat Agama. Yang tidak dapat untuk di ganggu gugat bagaimanapun permasalahannya tetap mengutamakan Hukum Syari’atnya. Bagaimana dengan kontroversinya? Apa yang harus kita katakan pada masyarakat luar non-Aceh yang kurang paham akan hal demikian? Jawabannya Kontroversi tetap menjadi Kontroversi, yang dapat kita katakan adalah ilmu serta informasi fakta mengenai hal seperti itu, memecahkan Asumsi Extrim mereka tentang Hukum Cambuk ini yang mereka Anggap Melanggar HAM. Hukum Cambuk Berlaku Khusus untuk kasus ringan Hukum Jinayah : Perjudian, Seksualitas, Pencurian, dan Asusila ringan  lainnya. Hukum cambuk di Aceh merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. 

2. Pentingnya Pengetahuan Tentang Hukum Cambuk 

Hukum Cambuk itu diperbolehkan, akan tetapi dikarenakan di Indonesia menegakkan Hukum HAM maka Hukum Cambuk dipermasalahkan, serta tidak diperbolehkan. Dengan Alasan dapat melukai fisikal juga tempramental seseorang tersebut. Akan tetapi Daerah Aceh Tetap pada pendiriannya didasari oleh Qanun Jinayah yang mana telah saling disetujui masing-masing pihak  baik pihak Dinas Syari’at Islamnya dan juga Mahkamah Agungnya, juga tidak dapat di ganggu gugat. Seiring Berjalannya waktu Aceh mengalami begitu banyak perubahan yang begitu Pesat setiap tahunnya. Menjadi Wilayah yang Aman juga Tentram jarang untuk menjumpai kasus kejahatan. Kalaupun ada itu tidak yang Extrim. Semua itu dikarenakan Telah adanya Ketetapan Syari’at Islam yang baik. 

Awal mula Hukum Cambuk terjadi pada Sejak 19 Desember 2000, Pemerintah Aceh) akhirnya menerapkan kebijakan syariat Islam untuk mencegah Pelepasan rakyat Aceh dari Republik Indonesia, pada saat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memuncak. Hukum cambuk dan rajam pada dasarnya adalah hukum Islam yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya, yang menurut undang-undang dimungkinkan, tetapi menurut sebagian ahli, cambuk dan rajam adalah mencemarkan HAM (Hak Asasi Manusia). Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2014 tentang hukum jinayah yang menjadi dasar pelaksanaan syariat Islam. Adapun setelah berakhirnya kerajaan Islam, hukuman cambuk di Aceh pertama kali dilakukan pada 24 Juni 2005 di depan Masjid Agung Bireuen. 

Pada Dasarnya Hukuman Cambuk ini dapat meringankan hukum HAM, dari tersadarnya sang Pelaku akan penyiksaan tersebut, dan tidak akan mengulangi kejahatan yamg demikian itu dilain Waktu. Menjadikan Pribadi Yang lebih baik Lagi. Serta merasa Malu Aan hal demikian itu. Intinya semua memiliki Hikmah Kalau didasari oleh Hukum Islam. Jadikanlah Islam Sebagai Pondasi Kehidupan agar terhindar dari perbuatan tercela. 

Jadi, Dapat disimpulkan bahwasannya Hukum Cambuk yang ditetapkan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini menjadikan kekuatan juga Ketentraman jiwa serta Mensejahterakan Masyarakatnya. Terwujudnya Kehidupan yang Damai, Adil, Sejahtera dan Bermatabat berdasarkan Syariat Islam.

Penulis blog

Tidak ada komentar