Back to Top
ARTIKEL BERITA DAERAH

Hukum Cambuk Sebagai Pondasi Hukuman Sebagian Kejahatan Jinayah | Cut Musliana

Walies MH
Agustus 08, 2024
0 Komentar
Beranda
ARTIKEL
BERITA
DAERAH
Hukum Cambuk Sebagai Pondasi Hukuman Sebagian Kejahatan Jinayah | Cut Musliana

SETELAH DUA DEKADE SYARIAT ISLAM DI ACEH: “Hukum C*mbuk Sebagai Pondasi Hukuman Sebagian Kejahatan Jinayah” Oleh : Cut Musliana Syari’at Islam merupakan Tiang Hukum Keislaman bagi umat Muslim diseluruh Dunia, terutama Aceh. Dikenal dengan Serambi Mekkah, yang kental akan Kultur Syar’i nya. Hukum Jinayah Hukum yang bergerak di segala bidang Kejahatan, misal : Pelecehan, Mabuk-Mabukan, Judi, Penyimpangan Seksualitas, Pembunuhan, Pencurian dan Lain Sebagainya. Tak semua Memiliki hukuman yang setimpal. Sebagian Kejahatan di Hukum C*mbuk. Hukum C*mbuk yang ditetapkan oleh Qanun Aceh.  Aceh Provinsi yang terletak di ujung Sumatra Terkenal dengan sebutan Daerah Serambi Mekkah, Mendengar Kata “Seuramoe Meukkah” atau Serambi Mekkah tentusaja Identik dengan Syari’atnya. Dimulai Pada saat Kejayaan Kesultanan Aceh  Awal Abad ke-17. Masa Pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Yang  Dari SPada saat itu Pengaruh Agama dan Kebudayaan sangat besar dalam Keseharian Masyarakat Aceh. Sejak saat Aceh terus men
Baca selengkapnya

Penulis blog

Tidak ada komentar