Artikel oleh : Muhammad Dimas Ariza, Muhammad Asnawi, Masyitah, Miftanul jannah (FEBI WORK CAMP JILID II) Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri langsa (IAIN LANGSA) |
(Matapemuda.com) Aceh Tamiang - Desa Pengidam merupakan salah satu desa yang terletak di kecamatan Tamiang Hulu kabupaten Aceh Tamiang. Di desa ini pada umumnya masyarakat bekerja sebagai petani dan sebagian masyarakat lainnya bekerja sebagai peternak. Dalam meningkatkan perekonomian di desa ini mereka membentuk Badan Usaha Milik Gampung (BUMG).
Badan Usaha Milik Gampung (BUMG) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisah guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga di perlukan adanya kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan BUMG ini sukses dan dapat mensejahterakan desa.
BUMG atau badan usaha milik gampung menjadi sebuah terobosan bagi setiap desa untuk terus berinovasi dalam meningkatkan PADes atau pendapatan asli desa. Munulnya inovasi ini berawal dari adanya undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan kemudian dirintis dan diperkuat dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini menjadi semangat baru bagi desa khususnya desa pengidam untuk semakin gencar dalam meningkatkan pendapatan asli desa.
Pendirian BUMG dimaksudkan untuk menumbuh suburkan kegiatan pelaku ekonomi di pedesaan. Dimana ketika pertumbuhan ekonomi baik di sebuah Desa maka begitu pula pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi di pengaruhi dari bagaimana ekonomi pedesaan dibangun sehingga akan berdampak kepada semua sektor. Berdirinya BUMG ini membuat banyak masyarakat merasa terbantu untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat desa yang mendapatkan dampak positif dari adanya BUMG tersebut.
Tujuan utama dari Badan Usaha Milik Gampung (BUMG) tersebut yaitu untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pengelolaan potensi desa, meningkatkan pembangunan desa dan memberdayakan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur. Pembentukan BUMG juga berdasarkan prinsip-prinsip pemberdayaan, keberagama, partisipasi, dan demokrasi. Perinsip perinsp ini sesui dengan keadaan Desa untuk mengembangkan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, dimana dibutuhkan peran serta masyarakat bersama untuk menjalankan Desa yang maju dan berkesinambungan. BUMG didirikan berdasarkan inisiatif pemerintah Desa dan/atau masyarakat berdasarkan musyawarah mufakat warga desa dengan mempertimbangkan potensi usaha ekonomi desa, unit usaha ekonomi masyarakat yang dikelola secara kooperatif.
Adapun Badan usaha yang dikelola pada desa Pengidam ini yaitu sewa menyewa peralatan seperti kursi, tenda, perlengkapan dapur dan peralatan pesta yang lainnya. Sewa menyewa ini didirikan pada tahun 2020 dan baru dikelola pada tahun 2021 kemarin, BUMG desa pengidam mempunyai nama yaitu “BUMG MATUA”. BUMG ini bekerja berdasarkan Qanun dan AD ART, pengurus BUMG MATUA ini dilakukan oleh suatu direksi diatur didalam peraturan daerah yang merupakan peraturan pendirinya seperti ketua, bendahara, sekretaris dan beserta anggota-anggotanya.
“Cara mengelola BUMG ini cukup mudah caranya yaitu seperti kita mengelola bisnis bagaimana kita mengelola bisnis begitulah kita mengelola BUMG ini”, ujar pak Ari selaku pengelola BUMG MATUA di Desa Pengidam. Selain dari pada itu adapun cara sewa menyewa untuk masyarakat kampung pengidam dalam ketetapan harganya tidak boleh melebihi harga pasaran luar ataupun menyamai nya.
BUMG pada Desa Pengidam ini besifat tersendiri, dalam penyertaan modal BUMG ini bersumber dari dana desa tetapi dalam pertanggung jawaban nya sudah tidak di pertanggung jawaban oleh Datuk desa tersebut lagi, pertanggung jawaban BUMG ini semuanya sudah diserahkan Kepada pengurus Badan Usaha Milik Gampung (BUMG) itu sendiri yang dikelola oleh Ketua, sekretaris dan Bendaharanya. Keuntugan yang didapat dari BUMG ini sekitaran Rp.4.000.000.00, dalam enam bulan sekali. sebagian untuk dana pengurus, PAD, kas BUMG, operasional, dan Dana sosial.
Dana sosial untuk kepentingan masyarakat seperti bencana alam, menyumbangkan sedikit untuk acara desa seperti acara maulid nabi muhammad SAW, serta kepentingan lainya. Tetapi ada permasalahan yang di hadapai oleh BUMG MATUA ini yaitu minim nya kepercayaan dari masyarakat terhadap pengurus BUMG tersebut yaitu masyarakat mengira keuntungan yang didapat daripada BUMG itu dimakan atau lebih tepatnya di korupsi oleh pengurus BUMG desa Pengidam serta minim nya atau kurangnya legalitas atau surat-menyurat, sehingga dalam pengajuan dana masih dibawah Kementrian belum ke Kepresidenan, karena sertifikat BUMG yang belum ada.
Dengan adanya Badan Usaha Milik Gampung (BUMG) ini membuat perekonomian masyarakat di desa Pengidam ini menjadi stabil dan meningkat dan adapun dampak lainnya dengan adanya Badan Usaha Milik Gampung (BUMG) tersebut dapat mengurangi jumlah pengangguran didesa tersebut dengan mempekerjakan sebagian masyarakat di Badan Usaha Milik Gampung (BUMG) tersebut.
Tidak ada komentar