Zaman
sekarang banyak laki-laki lebih banyak menggoda wanita bercadar dibandingkan
wanita yang berpakaian terbuka itu artinya seorang wanita bercadar lebih
menggoda itu karena mereka berpakaian yang terlalu menonjol mereka tidak lagi
mengikuti orang-orang terdahulu di mana zaman Nabi wanita bercadar terjaga
karena mereka mampu menjaga kehormatannya. Ketika wanita bercadar di zaman Nabi
mereka itu karena tidak ingin terlihat cantik dan tidak ingin di lihat dengan
orang yang bukan mahromnya. Namun di zaman sekarang atau zaman milenial ini
banyak yang salah menggunaklan cadar.
Ada beberapa ayat di
dalam Kitab Suci Al- Quran yang
menjelaskan tentang cadar bagi wanita Muslimah.
- 1. Surah
Al- Ahzab ayat 53
Dalam
ayat Ini dapat menjelaskan bahwa terdapat syariat pengguna cadar.
Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 53 yang artinya:
“Apabila kamu meminta sesuatu ( keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab”.
- 2. Surat Al-Ahzab ayat 59
- Dalam surat ini dikatakan bahwa setiap wanita Muslimah mewajibkan untuk menutup auratnya dengan mengenakan hijab dari ujung kepala sampai kaki dan hanya memperlihatkan bagian wajah. Namun, Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengulurkan hijabnya ke seluruh tubuh.
Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab 59 yang artinya :
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”
- 3. Surat
An-Nur ayat 31
Selain itu, di dalam ayat suci Alquran juga
menjelaskan bahwa seluruh tubuh serta perhiasan seorang wanita adalah aurat
yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahromnya.
Allah SWT berfirman
dalam QS. An-Nur ayat 31 yang artinya:
“dan
janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
dari padanya.”
Wanita
Muslimah diwajibkan untuk menutupi seluruh tubunya karena sangatlah tidak baik
jika diperlihatkan. Wanita Muslimah diharuskan menutupi dada dan lehernya
karena merupakan bagian tempat kecantikan dan godaan.
- 4. Surat
An-Nur ayat 60
Bagi
wanita, dalam ayat ini dijelaskan mengenai ketidakwajiban menutup wajah atau
menanggalkan pakaian mereka namun tetap sopan dan tidak memperlihatkan
perhiasannya. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang, tetapi maksud dari
pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.
Allah
SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 60 yang artinya:
"Dan
perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang
tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka
dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih
baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana”
Beberapa
pendapat menurut ulama tentang hukum cadar :
- 1. Menurut ulama mazhab Hanbali memakai cadar hukumnya mubah. Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
- 2. Pendapat madzhab Hanafi tentang hukum memakai cadar, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
- 3. Mazhab
Maliki berpendapat tentang hukum memakai cadar bahwa wajah wanita bukanlah
aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika
dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat
seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Penulis : Setiawati (1042019019)
Mahasiswi KKNT-DR, Pendidikan Bahasa
Inggris Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu
Keguruan, IAIN Langsa
Tidak ada komentar