ACEH ARTIKEL BERITA DAERAH

Mahasiswa KKN IAIN Langsa Mengadakan Sosialisasi Qanun Hukum Jinayat Kepada Remaja Desa Pondok Pabrik

Walies MH
Desember 20, 2022
0 Komentar
Beranda
ACEH
ARTIKEL
BERITA
DAERAH
Mahasiswa KKN IAIN Langsa Mengadakan Sosialisasi Qanun Hukum Jinayat Kepada Remaja Desa Pondok Pabrik

Artikel ditulis oleh Ahmad Abdul Khoiri, Muhammad Azmi, Hikmatul Saputri Nst (Mahasiswa KKN IAIN Langsa), dan Dr. Mulizar, M.TH (Dosen Pembimbing Lapangan)


Aceh merupakan salah satu bagian dari wilayah Kedaulatan Indonesia yang memiliki hak otonomi khusus dengan nama Daerah Istimewa Aceh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Aturan tersebut menjadi dasar bahwa Syari’at Islam dapat diterapkan dalam setiap aspek kehidupan masyarakatnya. Inilah yang menjadi ciri khas Aceh dibandingkan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia yang menerapkan peraturan daerahnya berdasarkan prinsip Syari’at Islam.

Negara menjamin nilai-nilai pluralisme dan perkembangan Syari’at Islam di Aceh dengan diberikannya otonomi daerah untuk merealisasikan pembangunan yang merata. Selain itu juga dengan otonomi daerah merupakan upaya Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah memiliki hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengatur kewenangan istimewa Pemerintah Aceh dalam mengurus daerahnya. Salah satu kewenangannya adalah penerapan nilai-nilai syari’at Islam yang diatur berdasarkan Qanun. Adapun mengenai Hukum Pidana (Jinayat), telah diterbitkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Aturan ini membahas dan mengadili kejahatan yang berkaitan dengan pembunuhan, perzinaan, menuduh zina, pencurian, mabuk, dan sebagainya berdasarkan pada prinsip syariat Islam. Sankisanya berupa Qishash, Hadd, dan Ta’zir.

Beberapa bulan ini terdengar sering terjadi beberapa pelanggaran Syari`at islam dikota Langsa, bahkan ada beberapa kasus yang sampai ke persidangan. Ini menjadi sebuah tugas yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian atau satpol PP di Kota Langsa. Sehingga masyarakat bisa lebih menghormati peraruran Syari’at yang dijunjung tinggi oleh Kota Langsa khususnya di Desa Pondok Pabrik.

Menyikapi pemasalahan diatas Mahasiswa KKN IAIN Langsa ingin melakukan kegiatan sosialisasi kepada anak-anak yang masih berusia Pelajar atau Remaja yang ada di Desa Pondok Pabrik untuk dapat mengikuti Sosialisasi Qanun Tentang Hukum Jinayat. Hal ini dilakukan karena adanya keinginan dari Mahasiswa KKN IAIN Langsa untuk mengurangi Pelanggaran Syari’at yang di lakukan oleh Pelajar ataupun Remaja dan ingin meningatkan pengetahuan kepada mereka tentang menjadi Remaja yang baik.



Minggu, 18 Desember 2022, Acara Sosialisasi Qanun Hukum Jinayat yang di selenggarakan oleh Mahasiswa KKN IAIN Langsa berlangsung pada pukul 14.00 WIB s.d 16.30 WIB. Dalam kesempatan ini Mahasiswa KKN IAIN Langsa memberikan materi kepada Pelajar-Pelajar yang hadir di salah satu rumah warga di Desa Pondok Pabrik. Materi yang di paparkan ialah tentang penerapan Qanun Hukum Jinayat terhadap pelaku khalwat pada generasi muda. Penyajian materi ini di sampaikan karena khalwat merupakah hal yang biasa dalam sinetron, bahkan sangat nyata dilakukan terbuka di eropa dan begitu juga yang terjadi dikota besar. Tidak hanya tentang khalwat saja, tetapi materi lain seperti penerapan hukum terhadap pelaku Zina, Maisir, Khamar dan pelanggaran lainnya. Tidak lupa, kami juga menjelaskan sanksi dari perbuatan itu seperti Qishas, Had, Dan Ta,zir.

Mahasiswa KKN IAIN Langsa juga menyampaikan bahwa Hukuman yang diberikan kepada pelaku pelanggaran ini bukan untuk menzalimi masyarakat dan juga bukan menjadi satu hal yang sangat kita senangi. Tetapi, dapat menjadi bagian edukasi bagi masyarakat dengan harapan dapat meninggalkan, menimalisir, dan jauhkan diri dari perbuatan merusak dirinya sendiri dan juga tatanan sosial masyarakat. Di akhir kegiatan mahasiswa kkn iain langsa melakukan sesi dokumentasi, dilanjutkan dengan sharing bersama terkait qanun sembari menikmati sedikit snack ringan.

Oleh karena itu, pelaksanaan Qanun hukum jinayat perlu lebih konfrehensif baik dari segi peningkatan kapasitas petugas dan kegiatan sosialisasi lebih parsitifatif. Hal ini kita tuntut supaya Dinas Syariat Islam lebih gencar lagi sosialisasi di masyarakat.

Penerapan dan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh bukanlah hal yang baru, sebab Syariat Islam di Aceh telah dilaksanakan sejak kesultanan Iskandar Muda. . Ketaatannya terhadap ajaran Islam tercermin dari masyarakatnya yang tunduk terhadap fatwa-fatwa ulama, mereka berpandangan bahwa ulama adalah pewaris para Nabi. Setiap fatwa yang dikeluarkan oleh ulama, maka dipraktikkan, dikembangkan, dan dilestarikan serta disimpulkan menjadi “Adat bak Poteomeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putro Phang, Reusam bak laksamana” yaitu: “Hukum adat di tangan pemerintah dan hukum syari’at ada di tangan Ulama”.

Tapi yang terpenting adalah kita tidak bicara hukum kejauhan, karena lebih baik upaya-upaya preventif harus kita kedepankan, membangun kesadaran kepada anak-anak muda, remaja atau bahkan orang –orang tua juga bukan hal yang mudah di lakukan. Kesadaran kita dalam memabangun pranata sosial, sehingga kita bisa saling mengontrol dan meringankan beban sosial dengan penuh kesadaran. Jangan sampai sudah salah namun tidak melahirkan solusi yang baik dalam kehidupan sosial kita. Hukum itu tidak selamanya menghakimi, namun hukum yang sudah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita itu adalah pondasi yang paling baik yang harus kita tumbuhkan kembali. Semoga masyarakat kota langsa khususnya remaja Desa Pondok Pabrik akan menjadi masyarakat yang taat Qanun, dan menyadari bahwa Qanun ini atas permintaan masyarakat Aceh, untuk itu mari kita jalankan dengan penuh tanggung jawab.


Penulis blog

Tidak ada komentar