Beranda
ACEH
ACEH TAMIANG
ACEH TIMUR
ARTIKEL
BERITA
DAERAH
Perizinan Usaha Berbasis Risiko Serta Manfaatnya Bagi UMKM
Artikel oleh: Devika Wahyuni (KKN-T DR MEDSOS) Prodi Perbankan Syariah IAIN Langsa


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach) adalah sistem perizinan baru dalam Online Single Sumbission (OSS) yang diterapkan pada awal tahun 2021. Sistem ini memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha dengan konsep ex-post yaitu memungkinkan izin usaha akan diterbitan terlebih dahulu sembari pelaku usaha melengkapi komitmen persyaratan atau dokumen perizinan sesuai jenis izin yang didaftarkan dalam kurun waktu tertentu.

Pelaku Usaha UMKM diharuskan untuk memenuhi syarat seperti yang disebutkan supaya mampu bersaing di pasaran. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya UMKM berarti usaha atau bisnis yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, usaha kecil dan rumah tangga. 

Persyaratan tersebut yang menjadi masalah karena banyak pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha atau legalitas. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala yang dihadapi, seperti sulitnya surat menyurat untuk mengurus surat izin tersebut, kurangnya informasi dan lain sebagainya.
Izin usaha merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku bisnis. Izin usaha penting untuk para pelaku UMKM untuk membuktikan bahwa usahanya memang ada, telah beroperasi dan layak berdiri. Setelah mengurus perizinan usaha, para pelaku UMKM harus tetap menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Karena dalam izin menyatakan bahwa sebagai penanggung jawab usaha, maka usaha tidak boleh lalai dalam memproduksi barang dan jasa. Artinya, jika terjadi sesuatu yang merugikan pihak lain, maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang tercantum dalam perizinan tersebut.

Proses pendaftaran untuk mendapatkan perizinan berusaha dapat dilakukan secara online melalui laman https://oss.go.id/. Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha yang berbasis elektronik adalah suatu perizinan berusaha yang diterbitkan atas nama para Kementrian dan Pemerintah Daerah yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018.

Manfaat yang bisa anda dapatkan apabila memiliki perizinan usaha antara lain, yaitu:

1. Sebagai Perlindungan Hukum 
Perizinan atau legalitas usaha merupakan bukti ketaatan terhadap hukum. Ini berarti bahwa usaha atau bisnis anda diakui negara dan terhindar dari penertiban pihak berwajib. 

2. Sebagai Alat Promosi 
Dengan mengurus perizinan usaha, maka secara tidak langsung usaha atau bisnis anda akan dikenal oleh banyak pihak. 

3. Mudah Mendapatkan Proyek/Orderan 
Agar bisa mendapatkan proyek/orderan dari perusahaan lain atau pemerintah, tentu saja usaha Anda harus memiliki legalitas. 

4. Pengembangan Usaha 
Sebagai UMKM yang legal atau sah, maka telah terdaftar di dinas setempat. Terkadang akan diadakan program pengembangan usaha bagi UMKM yang telah terdaftar. Jika ingin melakukan pengajuan modal di perbankan pun UMKM harus menunjukkan bukti legalitasnya.

5. Menambah Kepercayaan Pelanggan
Jika UMKM memiliki legalitas, maka pelanggan akan semakin percaya dengan UMKM anda. 

Penulis blog

Tidak ada komentar