Artikel oleh: Devika Wahyuni (KKN-T DR MEDSOS) Prodi Perbankan Syariah IAIN Langsa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach) adalah sistem perizinan baru dalam Online Single Sumbission (OSS) yang diterapkan pada awal tahun 2021. Sistem ini memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha dengan konsep ex-post yaitu memungkinkan izin usaha akan diterbitan terlebih dahulu sembari pelaku usaha melengkapi komitmen persyaratan atau dokumen perizinan sesuai jenis izin yang didaftarkan dalam kurun waktu tertentu. Pelaku Usaha UMKM diharuskan u
Perizinan Usaha Berbasis Risiko Serta Manfaatnya Bagi UMKM
Desember 19, 2022
Artikel oleh: Devika Wahyuni (KKN-T DR MEDSOS) Prodi Perbankan Syariah IAIN Langsa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach) adalah sistem perizinan baru dalam Online Single Sumbission (OSS) yang diterapkan pada awal tahun 2021. Sistem ini memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha dengan konsep ex-post yaitu memungkinkan izin usaha akan diterbitan terlebih dahulu sembari pelaku usaha melengkapi komitmen persyaratan atau dokumen perizinan sesuai jenis izin yang didaftarkan dalam kurun waktu tertentu. Pelaku Usaha UMKM diharuskan u
Tidak ada komentar