Aceh Timur-Muhadis Radafi Anak pemilik Tanah almarhum Harun Ali,ini mendadak meradang. Pasalnya lahan miliknya almarhum ayahnya seluas sekitar 4,28 Ha yang terletak di di dusun makmur Desa semalo,Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, tanpa diganti rugi diduga oleh PTPN 1 tersebut.
“Saya merasa ditipu oleh PTPN 1 Karang Inoeng. Jangan merasa perusahaan besar hak-hak kami masyarakat kecil tidak digubris.Lahan ini milik orang tua saya,dan mereka (PTPN 1 Karang Inoeng red) sudah puluhan tahun menyerobot tanah orang tua kami.
Makanya saya benar-benar sakit hati, ada konspirasi apa dengan lahan saya,” tegas Muhadis Radafi Kepada awak media.
Muhadis Radafi juga mengatakan bahwa lahan tersebut juga di akui oleh kepala desa setempat serta surat tanah kami sudah ada sejak tahun 1971.
"Pernah kami jumpai pihak PTPN 1 tersebut dan mereka berjanji akan ganti rugi,namun hingga sekarang tidak terealisasi hanya janji saja.ujarnya.
"Kami juga sudah melayang kan surat somasi kepada pihak PT tersebut jika tidak mau ganti rugi maka tanah orang tua kami di kembalikan, apabila surat somasi yang kami layangkan tidak di gubris maka kami akan menempuh jalur hukum dan juga melakukan aksi unjuk rasa.ujarnya.
Masih lanjutnya anak pemilik lahan tersebut,dalam beberapa hari ini dirinya bersama keluarga akan melakukan pertemuan dengan DPRK Aceh Timur dan juga ke polres Aceh Timur.pungkasnya.
Sementara itu saat awak media mencoba mencari informasi terkait lahan tersebut belum berhasil mendapatkan informasi dari pihak PTPN 1 karang Inoeng.
Tidak ada komentar