“Anggaran itu harus segera
masuk ke rekening penampungan dana hibah minimal dua pekan setelah NPHD
ditandatangani,” sebut Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, kepada acehinfo.id,
Rabu, 6 September 2023.
Agusni menegaskan, jika
anggaran itu belum masuk, maka harus segera dilaporkan ke Mendagri. Sedangkan
deadline penandatanganan NPHD atau batas waktu terakhir, tanggal 5 Desember
2023.
“Saat ini kami KIP Aceh
sedang menanti pemanggilan dari Pemerintah Aceh untuk pembahasan anggaran
Pilkada,” kata Agusni.
Lanjut Agusni, usulan itu
berdasarkan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, tentang Pendanaan Kegiatan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024.
KIP Aceh sudah mengajukan
anggaran Pilkada sejak 18 Agustus 2022 selanjutnya 16 Januari 2023, lalu 11 Mei
2023 dan terakhir tanggal 24 Agustus 2023
Selain itu, KIP Aceh periode
lalu telah berkoordinasi dengan pihak Kesbang Provinsi Aceh dan responsifnya
sangat bagus, hanya saja KIP Aceh periode ini belum dipanggil Tim Anggaran
Pemerintah Aceh (TAPA).
“Untuk perlu kita ketahui
bersama bahwa Desember 2023 sudah memasuki tahapan Pilkada,” tandasnya.[]
Dikutip dari acehinfo.id
Tidak ada komentar