Pasalnya hingga hingga
memasuki September 2023, pemda belum juga melakukan perubahan tentang pemenuhan
Siltap atau gaji bagi Keuchik dan perangkat Gampong/Desa menjadi 12 bulan
padahal Ini sudah kami usulkan/suarakan setiap tahun Secara lisan dan tulisan
tapi Tidak Pernah di dengar Walaupun Ini Sudah mau pembahasan anggaran tahun
2024,sangat miris.
Rata-rata di setiap Gampong hanya mendapatkan siltap bagi Keuchik dan perangkat gampong antara 8,9 dan 10 bulan dengan rincian gaji Keuchik Rp2,4 juta perbulan, Sekdes Rp2,2 juta dan Kaur/Kasi dan kadus Rp2 juta perbulannya itupun tidak dibayar setiap bulan, sebut Syamsuar Ketua APDESI kepada Media Ini Selasa (06/9/2023).
“Kekurangan
Siltap untuk Keuchik dan perangkat gampong sudah terjadi sejak 2021 hingga
sekarang tidak ada langkah kongkrit dari Pemda Serta DPRK Aceh Timur untuk hal
itu dan hanya menganggap Itu hal Biasa saja,” ungkapnya.
Lanjut Geuchik
Wan, harusnya Pj Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong (DPMG) Serta
DPRK Aceh Timur memiliki komitmen yang kuat Untuk memenuhi hak perangkat
Gampong walaupun defisit anggaran pemerintah jangan mengganggu Siltap Keuchik
Dan perangkat gampong.
Tidak hanya soal
Siltap Keuchik dan perangkat, APDESI juga mendesak Pemda untuk melakukan revisi
terhadap Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 77 tahun 2019 tentang penghasilan Tuha
Peut Gampong serta Perbub Nomor 78 tahun 2019 tentang penghasilan bagi imum
gampong.
“Gaji atau upah
yang diterima Oleh Tgk Imum Gampong dan Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Sangat
tidak sesuai dengan beban kerja,” ujarnya.
Tahun lalu kami
mengusulkan kepada Pemda untuk Menaikan gaji Tgk Imum gampong dari Rp 800 ribu
per bulan menjadi Rp1 juta dan gaji ketua TPG dari Rp550 ribu per bulan menjadi
Rp750 ribu perbulan yang alokasi dananya bersumber dari Dana Desa (DD) atau
APBN Tapi Sampai Saat Ini Belum ada tanda-tanda Akan Disetujui.
Sambung Geuchik
Wan, kenaikan gaji untuk untuk Tgk imum Gampong dan ketua Tuha Peut Gampong
(TPG) tidak akan membebankan keanggan daerah, karena alokasi dana untuk itu
bersumber dari pusat. Jadi yang harus dilakukan oleh pemda adalah revisi
terhadap Perbub 77 dan 78 tahun 2019, ucapnya.
“Ada tiga tuntutan APDESI aceh timur yang harus diakomodir oleh Pemda, dalam waktu dekat ini dan kami juga sudah menyurati Pj.Bupati dan Ketua DPRK terkait hal tersebut,” pungkasnya.
Tidak ada komentar