Seorang siswi SMP yang berubah menjadi wanita yang menawarkan layanan intim menjadi topik perbincangan publik. Hal ini terjadi karena siswi SMP tersebut ternyata dijual oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya, siswi SMP ini pernah tinggal di sebuah panti asuhan yang dititipkan oleh ibunya. Namun, sayangnya, dia kemudian dijual dan dijadikan wanita yang menawarkan layanan intim di aplikasi kencan MiChat. Insiden ini terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Nasib tragis siswi SMP ini terungkap setelah kepolisian berhasil menangkap seorang wanita paruh baya. Yang mengejutkan, wanita paruh baya ini ternyata adalah orangtua teman sekolah dari siswi SMP tersebut. Sang wanita terbukti menjual siswi SMP kepada pelanggan melalui aplikasi kencan MiChat. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa ES, si wanita paruh baya, mendapatkan bagian dari pendapatan korban, yakni sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dari setiap transaksi.
ES adalah ibu dari teman sekolah korban yang baru dikenalnya dalam tiga bulan terakhir. Korban sendiri telah mengalami perpindahan tempat tinggal sejak usia 3 tahun, tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian Sidoarjo sejak usia muda. Setelah itu, dia pindah ke rumah ibu kandungnya di Kabupaten Tuban pada Juli 2022. Namun, dalam waktu singkat, dia kembali dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya. Pada awal 2023, dia berhasil melarikan diri dari panti asuhan dan memilih untuk kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.
Pada bulan April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan untuk melayani tamu dengan bayaran sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per hari. Sejak akhir April 2023, korban mulai bekerja dengan pendapatan rata-rata Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu. Korban melayani sekitar 1 hingga 4 tamu per hari. ES mengambil sebagian kecil dari pendapatan korban, yaitu sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000, serta menarik biaya tambahan seperti biaya kamar dan biaya laundry.
ES kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kejadian serupa juga terjadi di tempat lain beberapa waktu yang lalu, di mana Satpol PP Kota Malang berhasil mengamankan enam perempuan yang diduga kuat terlibat dalam tindakan asusila. Keenam perempuan tersebut ditangkap dalam sebuah penginapan di Kecamatan Lowokwaru. Mereka mengaku melakukan prostitusi online dengan harga bervariasi, dan mereka berkisar dalam usia 19 hingga 23 tahun. Pihak berwenang akan mengambil tindakan lebih keras jika mereka terjaring kembali, dengan sanksi yang mencakup Perda 8 tahun 2005 tentang prostitusi dan perbuatan cabul. Operasi serupa akan terus dilakukan hingga menjelang Bulan Ramadan mendatang.
Tidak ada komentar