Aceh Timur, 24 Juli 2024- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengadakan sosialisasi dan pendidikan pemilih di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Dayah Amal Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, menjelang Pilkada 2024. (Rabu, 24 Juli 2024) Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua STIS Dayah Amal Bapak Muhammad Juanis, Lc.,M.Pd, Ketua KIP Aceh Bapak H Iskandar A Gani, SE, Wakil Bidang Akademik STIS Dayah Amal Bapak Tarmizi,S.Sos.I,MA, yang juga mantan komisioner KIP Aceh Timur, serta dewan guru Dayah Amal. Sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Komisioner KIP Provinsi Aceh, H. Iskandar, A. Gani, SE, didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Akademik STIS Dayah Amal, Tarmizi, SH, S. Sos. I, MA. Dalam sambutannya, H. Iskandar menyampaikan materi mengenai regulasi pilkada serta payung hukum yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh, khususnya Aceh Timur. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap PKPU dan Qanun Aceh sebagai landasan hukum pe
Komisi Independen Pemilihan Aceh Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di STIS Dayah Amal Peureulak Barat
Juli 24, 2024
Aceh Timur, 24 Juli 2024- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengadakan sosialisasi dan pendidikan pemilih di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Dayah Amal Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, menjelang Pilkada 2024. (Rabu, 24 Juli 2024) Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua STIS Dayah Amal Bapak Muhammad Juanis, Lc.,M.Pd, Ketua KIP Aceh Bapak H Iskandar A Gani, SE, Wakil Bidang Akademik STIS Dayah Amal Bapak Tarmizi,S.Sos.I,MA, yang juga mantan komisioner KIP Aceh Timur, serta dewan guru Dayah Amal. Sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Komisioner KIP Provinsi Aceh, H. Iskandar, A. Gani, SE, didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Akademik STIS Dayah Amal, Tarmizi, SH, S. Sos. I, MA. Dalam sambutannya, H. Iskandar menyampaikan materi mengenai regulasi pilkada serta payung hukum yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh, khususnya Aceh Timur. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap PKPU dan Qanun Aceh sebagai landasan hukum pe
Tidak ada komentar