MataPemuda.com | Aceh Timur - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh selama dua pekan, dimulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi ini dilaksanakan secara nasional, termasuk di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Eko Suhendro, S.H., menyebutkan bahwa terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. "Operasi Patuh Seulawah 2024 ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Eko, Sabtu (13/07/2024) malam.
Eko menjelaskan bahwa 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas meliputi kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia), dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selain itu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, dan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan juga akan menjadi fokus penindakan.
Target operasi lainnya termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.
Menurut Eko, operasi ini dilaksanakan untuk mencegah adanya pelanggaran lalu lintas sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Aceh Timur. "Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan raya," terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, S.H.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menghindari sanksi yang akan diberlakukan selama operasi berlangsung.
Tidak ada komentar