BERITA NASIONAL

Dampak Jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang: Warga Terancam, PT TLB Didesak Bertanggung Jawab

Titop
September 23, 2024
0 Komentar
Beranda
BERITA
NASIONAL
Dampak Jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang: Warga Terancam, PT TLB Didesak Bertanggung Jawab

Jaringan transmisi adalah media yang menjadi penghubung antara perangkat satu dengan perangkat lainnya. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) merupakan bagian dari infrastruktur distribusi tenaga listrik yang terletak di atas tanah, dan berfungsi untuk mengalirkan tenaga listrik dari pusat pembangkit hingga gardu induk. Sedangkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) merupakan pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.

Selain itu, Jaringan SUTT PLTU di Kelurahan Teluk Sepang memiliki panjang jaringan sejauh 23,3 km. Jaringan ini membentang dari Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu (Kelurahan Teluk Sepang), dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (Desa Riak Siabun, Desa Riak Siabun 1, Desa Air Kemuning, dan Desa Air Petai), sampai Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Desa Air Putih, Desa Padang Ulak Tanjung, dan Desa Air Sebakul).

Sementara itu, jaringan SUTT juga berdampak buruk bagi warga di kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Didalam dokumen ANDAL RKL-RPL, ada tiga dampak yang timbul dari jaringan SUTT. 

Pertama, medan listrik yang dapat membuat warga tersengat listrik.

Kedua, medan magnet yang menimbulkan papar radiasi magnet yang dapat mengakibat seseorang menjadi linglung bila terpapar lama.

Ketiga, muatan elektronik yang dapat merusak peralatan elektronik rumah warga.

Bahkan, salah satu warga menjadi korban tersengat aliran listrik, saat korban menyentuh air hujan yang ditampung di kamar mandi rumahnya. Dari kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan saat hujan turun. Karena areal rumahnya berada dekat dengan jaringan SUTT PLTU.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Posko Lentera, ditemukan 38 bangunan aktif yang dihuni ratusan warga. Puluhan bangunan tersebut berada tepat di areal berbahaya jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang. Bangunan bangunan tersebut berupa 22 rumah, 5 kandang ayam, 2 pondok kebun, 8 pondok pembuatan batu bata, dan 1 lapak pasar. Ratusan warga tersebut akan menjadi korban selanjutnya.

Koordinator Posko Lentera, Harianto mengatakan "PT TLB tampaknya belum mengambil pelajaran dari sanksi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)."

"Meski sudah dikenakan sanksi administratif dan mendapat tiga sertifikat merah, namun PT TLB tetap tidak memenuhi kewajiban dokumen RKL-RPL ANDAL,” katanya.

Kanopi Hijau Indonesia, Cim mengatakan "penegakan aturan yang tertuang dalam dokumen ANDAL RKL-RPL yang dapat dipercaya, harus dilaksanakan dengan benar untuk menghindari adanya korban jiwa."

"Jika terjadi korban, maka perusahaan  bertanggung jawab penuh dan penanggung jawab pengawasan harus memastikan tugasnya dijalankan dengan baik," katanya.

Penulis : Tio Annisa

Penulis blog

Tidak ada komentar