BERITA NASIONAL

Urgensi Perlindungan Lingkungan Hidup: Kasus PLTU Bengkulu dan Peran Kementerian Dalam Penegakan Hukum

Walies MH
September 26, 2024
0 Komentar
Beranda
BERITA
NASIONAL
Urgensi Perlindungan Lingkungan Hidup: Kasus PLTU Bengkulu dan Peran Kementerian Dalam Penegakan Hukum

Kanopi hijau Indonesia gelar seminar dengan tema "peran dan partisipasi para pihak dalam pemantauan dan pengaduan ketidakpatuhan korporasi" di Bengkulu, Selasa (24/09/24).
Seminar ini, dihadiri oleh KLHK, DLHK, Akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, BLH, tokoh Masyarakat Keluruhan Teluk Sepang, dan Kanopi Hijau Indonesia.

Dalam papar seminar ini memuat fakta bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai telah melindungi ketidakpatuhan PT Tenaga Listrik Bengkulu yang merupakan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dalam pengelolaan lingkungan.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Fahmi mengatakan "Terbukti warga sudah empat kali menyampaikan pengaduan dan mendapat sanksi administrasi, namun pengelolaan lingkungan belum ada perubahan dan masih belum patuh."

Fahmi juga menekankan bahwa " lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan dijamin oleh Negara, tanpa perlu mengajukan pengaduan atau bahkan ke pengadilan."

Selain itu, dalam seminar ini Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar memaparkan " hasil pemantauan dan pengaduan terhadap PLTU Bengkulu yang telah mendapat sanksi sebanyak empat kali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."

"Sanksi pertama yang diberikan PT Power Electric Bengkulu (TLB) atas pelanggaran kewajiban dokumen pengelolaan lingkungan hidup RKL-RPL ANDAL adalah pembuangan limbah air panas tanpa izin ke laut di kawasan pantai Teluk Sepang dan menerima saksi administrasi, pada akhir April 2020." Katanya 

Kemudian, "pengaduan kedua terkait air panas berbau busuk yang dibuang ke laut lepas pada November 2020, dan dikenakan sanksi administrasi pada Maret 2021."kata Ali

Selanjutnya, "Keluhan ketiga terkait dengan kolam air panas yang jebol pada Agustus 2022, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengirimkan surat tanggapan kepada PT TLB pada November 2022 yang menyatakan telah dilakukan tindakan administrasi dan paksaan negara."


Dan terakhir, "pengaduan Keempat terkait pembuangan fly ash dan bottom ash (FABA/sisa pembakaran batubara) di Balai Taman, Alam dan Pariwisata (TWA) Long Beach Pulau Bai, diajukan pada 24 Maret 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengirimkan balasan, didalam surat tersebut menerangkan bahwa PT TLB sudah mendapat surat peringatan pada Juni 2023." Kata ali

Anehnya, salinan dokumen sanksi administrasi yang dijatuhkan KLHK kepada PT TLB sebagai pengelola PLTU Teluk Sepang tidak diberikan kepada warga yang melapor,” kata Ali.

Dari riset yang dilakukan sejumlah akademisi mengungkapkan bahwa 85 warga Bengkulu harus membayar biaya pengobatan sekitar Rp 36 juta karena kondisi lingkungan yang buruk. Dan akibat ketidakpatuhan tersebut menyebabkan situasi di Teluk Sepang saat ini sudah dirasakan warga dampak ekonomi.
 
Nelayan juga menghadapi penurunan hasil tangkapan.
Karena, wilayah laut semakin luas dan semakin banyak modal yang harus dikeluarkan untuk membeli minyak tanah.

Tokoh masyarakat kelurahan Teluk Sepang, Novi mempertanyakan ''
 tekad pemerintah dalam menertibkan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup di PLTU Teluk Sepang."

Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Adrizal mengatakan" kondisi yang hampir serupa di mana PLTU Ombilin di Sawah Punto telah mendapat sanksi administrasi sebanyak tiga kali tapi tidak ada tindakan lanjutan dari KLHK."

“Akibat ketidakpatuhan pengelolaan lingkungan, sebanyak 66 persen murid kelas 6 SDN 19 Sijantang yang berlokasi di sekitar PLTU Ombilin menderita gangguan paru seperti bronkitis kronis dan TB paru. Data ini didapatkan langsung dari pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tahun 2017,” kata Adrizal.

" Kondisi ini membuat LBH Padang mengambil langkah menggugat KLHK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak mengambil tindakan yang tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pelanggaran pengelolaan lingkungan PLTU Ombilin." Kata Adrizal

Penulis : Tio Annisa

Penulis blog

Tidak ada komentar