BERITA NASIONAL

Kerugian Ratusan Juta, Petani Mukomuko Minta Perlindungan Hukum atas Pembakaran Pondok

Walies MH
Oktober 30, 2024
0 Komentar
Beranda
BERITA
NASIONAL
Kerugian Ratusan Juta, Petani Mukomuko Minta Perlindungan Hukum atas Pembakaran Pondok

Bengkulu - Kebakaran 16 Pondok Petani Tanjung Sakti dan Pengrusakan Pondok Petani Maju bersama di Wilayah HGU PT Bina Bumi Sejahtera, Desa Talang Arah, Kec Malin Deman. Mengakibat petani mengalami kerugian ratusan juta atas peristiwa tersebut. Kerugian antara lain; motor sinso, racun rumput, beras, peralatan dapur, pakaian, pupuk, dan lain-lain.

Tim Polda Bengkulu telah mengidentifikasi tempat kejadian perkara beberapa bulan lalu. Dan Tim Gabungan Polres Mukomuko memperoleh koordinat kejadian di dua lokasi pada 23 Oktober 2024.

Kejadian tersebut terjadi pada saat petani sedang sibuk di PN Mukomuko. Belesan security dari PT DDP mengendarai kendaraan roda empat (mobil), lalu mereka melempar bom molotov ke pondok Petani, 18 Maret 2024.

Selain itu, Perwakilan petani tanjung sakti yang sedang berbaring di dalam pondok. Ia hampir tersambar api akibat bon molotov tersebut.

Perwakilan Petani Tanjung Sakti, Ibnu Amin mengatakan "Kejadian tersebut dilaporkan oleh petani sekitar tujuh bulan lalu, namun polisi belum Menetapkan tersangka pembakar 16 pondok.

Kejadian tersebut juga dialami oleh petani maju bersama. Edi Jon Soni mengukapkan, bahwa "saat saya berada di pondok lahan yang saya kelola di Desa Talang Arah, Kec.Malin Deman. Tiba-tiba datang 40 oknum petugas dari PT DDP, mereka membongkar dan merampas paksa pondok milik saya".

" Saat peristiwa terjadi, ada dua teman saya yang mengalami cidera, akibat membantu mempertahankan pondok yang dibongkar dan dirampas", ujarnya.

Permohonan diajukan pada 1 April 2024, petani melaporkan kerugian akibat kejadian tersebut ke Mapolsek Mukomuko.

Laporan tersebut diserahkan oleh Edi John Soni (Petani Maju Bersama) dan diterima oleh Briptu bagus Kurnianto Reskrim Polres Mukomuko.

Petani Maju Bersama dan Petani Tanjung Sakti meminta Polsek Mukomuko menetapkan tersangka pembakar dan perusakan pondok mereka.

Penulis : Annisa

Penulis blog

Tidak ada komentar