BERITA LANGSA

Bea Cukai Langsa Gelar Konferensi Pers: Ungkap Upaya Penindakan Terhadap Barang Ilegal di Aceh

Walies MH
November 05, 2024
0 Komentar
Beranda
BERITA
LANGSA
Bea Cukai Langsa Gelar Konferensi Pers: Ungkap Upaya Penindakan Terhadap Barang Ilegal di Aceh

Langsa – Sebagai wujud akuntabilitas dalam penegakan hukum, Bea Cukai Kota Langsa menggelar konferensi pers pada Selasa, 5 November 2024. Acara yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Langsa ini mengungkap berbagai penindakan Bea Cukai selama Oktober 2024 terhadap pelanggaran kepabeanan, cukai, dan narkotika. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Langsa, NIC Bareskrim Polri, dan Subdenpom IM/1-2 Langsa.

Tim Bea Cukai berhasil mengamankan 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat ±19,86 kg, satu unit kapal motor tanpa nama, dan empat unit telepon genggam. Para pelaku serta barang bukti telah diserahkan kepada Tim NIC Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Upaya ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika, bekerja sama dengan aparat hukum guna melindungi masyarakat Aceh dari bahaya narkoba.

Bea Cukai juga berhasil menyita 42 karton rokok ilegal merek H2 Classic, yang tidak dilekati pita cukai dengan total 420.000 batang. Barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal ini.

Petugas Bea Cukai berhasil menangkap satu unit kapal jenis HSC dengan mesin 5x200 PK yang membawa 22 unit kendaraan bermotor bekas, empat ekor ular, 21 botol berisi kelabang, tujuh koli teh hijau merek Cha Tra Mue, serta 61 koli suku cadang kendaraan bermotor bekas. Tim patroli darat, didukung oleh Saigas Patroli Laut BC 30004, mengamankan kapal beserta muatannya menuju Pelabuhan Kuala Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Langsa.

Bea Cukai Langsa juga menindaklanjuti kasus 100 karton rokok ilegal, yang terdiri dari 1.000.000 batang rokok tanpa cukai. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Seluruh barang bukti beserta dua tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan menjaga perekonomian dari dampak negatif perdagangan ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait barang ilegal. Informasi yang akurat sangat membantu kami dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Melalui penindakan yang tegas, Bea Cukai Langsa berharap upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjaga masyarakat dan perekonomian nasional dari ancaman barang-barang ilegal yang merugikan negara.

Penulis : Annisa

Penulis blog

Tidak ada komentar