Kejaksaan agung resmi memindahkan penahanan tiga tersangka atas dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 5 November 2024.
Selain itu, tersangka dengan inisial HH, ED, dan M yang sebelumnya telah ditahan di kejaksaan Tinggi Jawa timur kini telah dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga tersangka akan diperiksa kembali mengenai dugaan suap terkait pengurusan perkara di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan.
Selesai Pemeriksaan, mereka ada dilokasi di tiga tempat penahanan yang berbeda. Antara lain: tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka ED di Rumah Tahanan Negara Kelas l Cipinang, dan tersangka M di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ronald Tannur yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini, ia juga diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan MAdaeng.
Sampai saat ini, Tim penyidik juga meriksa ZR, ia adalah mantan pejabat Mahkamah Agung di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pemeriksaan saksi dan tersangka ini, bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah hakim dan pejabat tinggi, termasuk Tersangka ZR, ED, HH, M, dan LR.
Penulis : Annisa
Tidak ada komentar