Bima, 2 November 2024b— Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah hukum Kota Bima. Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (2/11) di Kecamatan Rasanae Barat ini berhasil mengamankan beberapa terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos di Kelurahan Dara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim KAISAR HITAM yang dipimpin oleh AIPTU Abdul Hafid, SH, segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, penggerebekan dilakukan tepat pada pukul 16.00 WITA. Di lokasi pertama, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial HA (29 tahun) dan MA ( 17 tahun). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu, uang tunai sebesar Rp3.195.000, serta peralatan pen
Polres Bima Kota Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Kecamatan Rasanae Barat
November 03, 2024
Bima, 2 November 2024b— Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah hukum Kota Bima. Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (2/11) di Kecamatan Rasanae Barat ini berhasil mengamankan beberapa terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos di Kelurahan Dara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim KAISAR HITAM yang dipimpin oleh AIPTU Abdul Hafid, SH, segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, penggerebekan dilakukan tepat pada pukul 16.00 WITA. Di lokasi pertama, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial HA (29 tahun) dan MA ( 17 tahun). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu, uang tunai sebesar Rp3.195.000, serta peralatan pen
Tidak ada komentar