Subang - Tim aparat penyilidik melakukan penggeledahan atas dugaan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan kredit usaha rakyat di Kantor CV.Argk Techo di Jl. Pulau Sulawesi, No.1, RT.29 RW.10, Keluaran Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kapunaten Subang pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam surat keputusan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.bGLD/2024/PN SNG pada tanggal 04 November 2024 yang berisi tentang Penetapan Penggeledahan.
Penggeledahan ini dilakukan untuk menindak lanjuti dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang berinisial RR, ANN,
dan FI (Pihak Bank Plat Merah/BUMN), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit usaha rakat (KUR) Tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya.
Tiga tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 1.702.006.156,- (satu milyar tujuh ratus dua juta enam ribu serratus lima puluh enam rupiah atas penyalahgunaan uang Kredit usaha (KUR) Tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya.
Penyilidik berhasil menyita 3 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit ATV, dan beberapa barang elektronik seperti; handphone dan tablet, dan dokumen-dokumen terkait.
Selain itu, CV. Agro Techno diduga digunakan sebagai alat untuk memodus para korban oleh Tersangka berinisial FI.
Tersangka berinisial FI bersama saksi AM selaku komisaris dari CV. Agro Techno sekarang masih dalam tahap pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang.
Diduga para debitur diiming-imingi dengan diberi pekerjaan, gaji, pelunasan pembayaran KUR, serta memberikan fasilitas.
Barang bukti yang sudah disita oleh Tim Penyidik akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diamankan.
Tidak ada komentar