Aceh Tamiang - Orientasi PPPK merupakan kegiatan pembekalan bagi pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru diangkat, dengan tujuan memberikan pengetahuan terkait sistem kerja pemerintah, budaya organisasi pemerintahan, etika dan kepribadian didunia kerja pemerintah agar membentuk integrasi pengawai. Acara peresmian Orientasi PPPK dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah di Tribun Kantor Bupati, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (4/12/24). Orientasi PPPK sangat penting dilaksanakan bagi PPPK, agar membentuk integrasi pengawai yang bersih dari Anti korupsi dan penyalahgunaan narkoba. Dalam pembukaan peresmian Orientasi PPPK PJ Sekretaris Daerah, Tri Kurnia menyampaikan “ Wajib Seorang ASN, baik PNS maupun PPPK memiliki lima poin, yaitu kemampuan, tanggungjawab, loyalitas, kewajiban dan larangan". ASN dituntut untuk meningkatkan kualitas SDM khususnya Aceh Tamiang, dan dapat bertanggungjawab atas tugas serta menjauhi larangan, dan wajib mematuhi selama b...
250 PPPK Ikuti Orientasi di Aceh Tamiang, Ditekankan Etika dan Kode Etik ASN
Desember 05, 2024
Aceh Tamiang - Orientasi PPPK merupakan kegiatan pembekalan bagi pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru diangkat, dengan tujuan memberikan pengetahuan terkait sistem kerja pemerintah, budaya organisasi pemerintahan, etika dan kepribadian didunia kerja pemerintah agar membentuk integrasi pengawai. Acara peresmian Orientasi PPPK dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah di Tribun Kantor Bupati, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (4/12/24). Orientasi PPPK sangat penting dilaksanakan bagi PPPK, agar membentuk integrasi pengawai yang bersih dari Anti korupsi dan penyalahgunaan narkoba. Dalam pembukaan peresmian Orientasi PPPK PJ Sekretaris Daerah, Tri Kurnia menyampaikan “ Wajib Seorang ASN, baik PNS maupun PPPK memiliki lima poin, yaitu kemampuan, tanggungjawab, loyalitas, kewajiban dan larangan". ASN dituntut untuk meningkatkan kualitas SDM khususnya Aceh Tamiang, dan dapat bertanggungjawab atas tugas serta menjauhi larangan, dan wajib mematuhi selama b...
Tidak ada komentar