ACEH TIMUR BERITA

Kejaksaan Aceh Timur Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Walies MH
Desember 24, 2024
0 Komentar
Beranda
ACEH TIMUR
BERITA
Kejaksaan Aceh Timur Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
Kejaksaan Aceh Timur Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana

Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini berlangsung di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 19 Desember 2024.

Detail Putusan dan Pelaksanaan

Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Lukman Hakim, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) M. Iqbal Zakwan, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syari’ah Idi. Hukuman cambuk diberikan dengan pengurangan jumlah cambukan sesuai masa penahanan para terpidana.

  • Terpidana ZL: Vonis awal 10 cambukan, setelah pengurangan masa penahanan (129 hari atau 4 bulan 9 hari), menjalani 3 cambukan.
  • Terpidana AR: Vonis awal 8 cambukan, setelah pengurangan masa penahanan, menjalani 3 cambukan.
  • Terpidana NR: Kasus jarimah khalwat, hukuman disesuaikan menjadi 3 cambukan setelah masa tahanan.

"Tiga terpidana telah menjalani hukuman sesuai putusan dan kini dapat kembali ke keluarga masing-masing," ungkap Iqbal.

Upaya Pembinaan oleh Satpol PP

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Aceh Timur, Aminullah, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan pembinaan melalui sosialisasi bersama Wilayatul Hisbah (WH). Program ini juga melibatkan remaja masjid untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

"Kami mengambil momen khusus pada hari Jumat, melalui anggota yang bertugas sebagai khatib, untuk menyampaikan pesan moral dan hukum kepada masyarakat," ujar Aminullah.

Penegakan Syariat di Aceh

Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi bagian dari penegakan hukum berbasis syariat Islam di Aceh. Diharapkan, langkah ini mampu memberikan efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan kesadaran hukum dan moral masyarakat.

Penulis blog

Tidak ada komentar