Kejaksaan Aceh Timur Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini berlangsung di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 19 Desember 2024. Detail Putusan dan Pelaksanaan Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Lukman Hakim, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) M. Iqbal Zakwan, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syari’ah Idi. Hukuman cambuk diberikan dengan pengurangan jumlah cambukan sesuai masa penahanan para terpidana. Terpidana ZL: Vonis awal 10 cambukan, setelah pengurangan masa penahanan (129 hari atau 4 bulan 9 hari), menjalani 3 cambukan. Terpidana AR: Vonis awal 8 cambukan, setelah pengurangan masa penahanan, menjalani 3 cambukan. Terpidana NR: Kasus jarimah khalwat, hu...
Kejaksaan Aceh Timur Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
Desember 24, 2024
Kejaksaan Aceh Timur Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini berlangsung di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 19 Desember 2024. Detail Putusan dan Pelaksanaan Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Lukman Hakim, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) M. Iqbal Zakwan, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syari’ah Idi. Hukuman cambuk diberikan dengan pengurangan jumlah cambukan sesuai masa penahanan para terpidana. Terpidana ZL: Vonis awal 10 cambukan, setelah pengurangan masa penahanan (129 hari atau 4 bulan 9 hari), menjalani 3 cambukan. Terpidana AR: Vonis awal 8 cambukan, setelah pengurangan masa penahanan, menjalani 3 cambukan. Terpidana NR: Kasus jarimah khalwat, hu...
Tidak ada komentar