Aceh Timur, 7 Januari 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mencatat berbagai capaian signifikan sepanjang tahun 2024. Dari optimalisasi anggaran hingga keberhasilan penegakan hukum, Kejari Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Realisasi Anggaran dan Penerimaan Negara
Dalam bidang pembinaan, Kejari Aceh Timur berhasil merealisasikan anggaran sebesar 99,85% dari total pagu Rp 9.267.142.000, dengan realisasi mencapai Rp 9.253.150.000. Capaian ini disertai keberhasilan melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari target awal Rp 669 juta, realisasi PNBP mencapai Rp 5.072.006.182 atau 758,14% dari target.
Kinerja ini didukung oleh 50 personel yang terdiri atas 11 jaksa, 23 tenaga tata usaha, dan 16 pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN).
Program Bidang Intelijen: Edukasi dan Pengawasan Hukum
Kejari Aceh Timur aktif dalam berbagai program pengawasan hukum dan edukasi masyarakat, di antaranya:
- 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah
- 2 kegiatan Penerangan Hukum
- 26 kegiatan LID/PAM/GAL
- 4 kegiatan Jaksa Menyapa
- 1 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)
- 25 pengawalan Proyek Strategis Daerah (PSD)
- 2 kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
Penanganan Kasus Pidana Umum
Di bidang pidana umum, Kejari Aceh Timur menangani:
- 335 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
- 258 Tahap I
- 281 Tahap II
- 246 berkas P-21
Sebanyak 245 putusan telah dieksekusi, termasuk 7 perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), yang difasilitasi dengan adanya 1 Rumah RJ.
Pengembalian Kerugian Negara di Bidang Pidana Khusus
Dalam penanganan kasus korupsi, Kejari Aceh Timur berhasil mengembalikan kerugian negara:
- Rp 2.392.001.989,92 dari proyek peningkatan Jalan Beusa Seubrang.
- Rp 334.803.405,57 dari proyek pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi.
Secara keseluruhan, bidang pidana khusus mencatat:
- 3 penyelidikan
- 2 penyidikan
- 2 penuntutan
- 2 eksekusi
Keberhasilan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)
Pada tahun 2024, Kejari Aceh Timur menyelesaikan:
- 1 perkara litigasi
- 31 pendampingan hukum
- 3 Memorandum of Understanding (MoU)
Selain itu, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan berhasil memulihkan tunggakan hukum sebesar Rp 181.301.383.
Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset
Dalam pengelolaan barang bukti, Kejari Aceh Timur mencatat:
- 3 kegiatan pemusnahan barang bukti
- 12 kegiatan pemeliharaan barang bukti
- 8 penyelesaian barang rampasan melalui penjualan langsung
PNBP dari lelang barang rampasan mencapai Rp 1.732.834.415.
Pengakuan dan Penghargaan
Prestasi Kejari Aceh Timur mendapat pengakuan dalam berbagai penghargaan, di antaranya:
- Peringkat 1 dari KPPN Langsa untuk penggunaan transaksi DigiPay terbesar pada Semester I 2024.
- Pengelolaan Kekayaan Negara Terbaik 2024 dari KPKNL Lhokseumawe.
- Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dan PLN UP3 Kota Langsa atas kontribusi dan kerja sama yang baik.
Komitmen Kejari Aceh Timur untuk Masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pencapaian tersebut.
“Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat Aceh Timur,” ujar Dr. Lukman Hakim.
Tidak ada komentar