ARTIKEL PSIKOLOGI

Membentuk Emosional Anak: Regulasi Emosi dalam Perspektif Islam

Walies MH
Januari 05, 2025
0 Komentar
Beranda
ARTIKEL
PSIKOLOGI
Membentuk Emosional Anak: Regulasi Emosi dalam Perspektif Islam


Ditulis Oleh: Siti Ramadhana (Mahasiswa Psikologi Islam IAIN Langsa)

Pada masa anak usia 6-12 tahun (anak usia sekolah dasar) merupakan masa terjadinya beberapa perkembangan seperti kognitif, sosial, emosional, fisik, dan bahasa (Zakiyah dkk, 2024). Pada usia tersebut anak perlu mengendalikan emosinya sendiri dan juga perlu mengendalikan emosinya terhadap orang lain (Raihanah, 2023). Namun banyak anak yang tidak bisa mengekspresikan emosi dengan baik, sehingga mudah tersinggung dengan hal-hal kecil yang terjadi pada dirinya. Dalam masyarakat, anak yang mengalami masalah emosi tersebut biasanya dianggap sama seperti anak pada umumnya, padahal sebenarnya anak ini mengalami hambatan pada tumbuh kembangnya.

Anak yang mengalami gangguan emosi dalam hal ini memiliki karakteristik yang kompleks dan ciri-cirinya juga dilakukan anak pada umumnya. Hal itu dianggap wajar di kalangan masyarakat, sehingga perkembangan yang dialami anak dengan gangguan emosi  tidak teridentifikasi dan tidak  teratasi. Pada  penelitian  (Sujarwanto dan Rofiah,  2020), menyebutkan  bahwa  gangguan emosi pada anak di Indonesia  sebesar 20%. Dengan demikian, menerapkan regulasi emosi dalam perspektif Islam dapat menjadi solusi.

Penelitian menunjukkan bahwa regulasi emosi pada anak itu sangat penting agar dapat membentuk kepribadian anak yang terkontrol dan dapat mengatur emosi  di masa yang akan datang (Hamdani dkk, 2020).

[{post:middle}/]

Islam menekankan pentingnya menanamkan kesehatan psikis pada anak-anak untuk menjadikan mereka manusia yang berakal, sehat, seimbang dan berkemauan tinggi. Hal ini dapat menjadi pembebasan dari faktor-faktor negatif seperti rendah diri, penakut, hasad, dan pemarah (Soetari, 2014). Penganut agama Islam sangat dianjurkan untuk mengelola emosi dengan baik, dan sangat dilarang untuk mengekspresikan emosi berlebihan atau tidak terkendali (Harmalis, 2022). Sebagaimana  yang dijelaskan dalam  hadis Rasulullah SAW. yang artinya: “Barang siapa yang menahan amarahnya pada hal ia mampu melakukannya, niscaya Allah akan memenuhi hatinya dengan rasa aman pada hari kiamat” (HR. Ibnu Asakir).

Berdasarkan definisi regulasi emosi yang tersebut diatas dapat dipahami bahwa pentingnya regulasi emosi dalam perilaku manusia, karena pengaruh emosi dapat menghambat atau dapat menjadi penyebab  dalam  kualitas perilaku individu pada situasi tertentu. Misalnya ketika individu sedang belajar, kemudian diliputi  rasa marah yang berlebihan dan tidak terkendali dengan baik, maka emosi tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan proses berpikir individu, yang menjadi hambatan dalam proses belajarnya sehingga individu akan terhambat  untuk mencapai kesuksesan dalam pembelajarannya. dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah cara mengelola emosi, bukan cara emosi dapat mengatur sesuatu yang lain (Gross, 2014)

Menurut Muliasari (2023) pembelajaran regulasi emosi sangat penting bagi anak untuk  mencapai kedewasaan emosional dan tanggung jawab. Dengan memahami regulasi emosi, anak dapat mengenali dan mengontrol emosi, mengembangkan kesadaran diri, meningkatkan kemampuan menghadapi stres, membangun hubungan yang sehat, serta  meningkatkan kesabaran dan meregulasi emosi dapat memiliki rasa empati. Dalam penelitian Harmalis (2022)  menunjukkan 60% siswa yang memiliki regulasi emosi yang kurang baik dan 40% siswa memiliki regulasi emosi yang baik. Emosi pada anak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya faktor pengasuhan orang tua (Aninditha & Boediman, 2021).

Realitanya dalam kehidupan keluarga, orang tua tidak memahami dampak dari pola asuh yang diterapkan pada anaknya. Pengasuhan yang baik membutuhkan waktu dan usaha yang tidak bisa dilakukan dalam satu waktu, serta bagaimana kualitas pola asuh yang diterapkan oleh orang tua. Faktanya ada orang tua yang memberikan kesempatan anaknya untuk mandiri sehingga menjadi pembelajaran dalam kesehariannya, namun ada juga orang tua yang cenderung memberikan bantuan kepada anaknya (Haryono, 2018).

Menerapkan regulasi emosi dalam perspektif Islam, dapat dilakukan oleh orang tua dengan cara mendiamkan anak saat ia marah daripada terus memarahinya yang akan membuat  kemarahan semakin besar, mengubah aktivitas anak untuk mengalihkan perhatian, mengelus dada anak untuk menenangkan, mengajarkan anak menghindari pemicu emosi negatif, serta membaca Al-Qur'an dan doa-doa untuk menenangkan jiwa (Muliasari, 2023).

Dari fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa alangkah baiknya jika anak mendapatkan pembelajaran  regulasi emosi  dari keluarga atau lingkungan sekitar. Maka anak dapat mengendalikan dan mengekspresikan emosi dengan baik. Oleh karena itu, mari kita jadikan regulasi emosi dalam perspektif Islam sebagai prioritas  untuk mendidik anak-anak  yang mengalami masalah emosi.

Referensi

  1. Aninditha, r., & boediman, l. M. (2021). Keterlibatan ayah sebagai moderator: apakah regulasi emosi ayah memengaruhi regulasi emosi anak prasekolah?. Psikoislamika: Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam.
  2. Gross, j.j. (2014). Handbook of regulation emotion second edition. New york: guilford press.
  3. Hamdani, s. M., sulaiman, m., & sawai, r. P. (2020). Regulasi emosi mengikut perspektif islam: kajian berdasarkan hadith rasulullah saw. In e-proceedings of the international conference on aqidah, religions and social sciences (sigma10) (p. 109).
  4. Harmalis, h. (2022). Regulasi emosi dalam persfektif islam. Journal on education, 4(4), 1781-1788.
  5. Haryono, s. E. (2018). Pengaruh pola asuh orang tua terhadap kemandirian dan kemampuan regulasi emosi anak usia dini. Jurnal warna: pendidikan dan pembelajaran anak usia dini, 3(1), 1-10.1
  6. Muliasari, l. (2023). Regulasi emosi pada anak dalam perspektif islam. In gunung djati conference series (vol. 19, pp. 649-657).
  7. Soetari, e. (2014). Pendidikan karakter dengan pendidikan anak untuk membina akhlak islami. Jurnal pendidikan uniga, 8(1), 116-147.
  8. Sujarwanto, & rofiah, k. (2020). Manajemen pendidikan anak dengan gangguan emosi perilaku. Dalam sujarwanto, & k. Rofiah, prevalensi individu emotoinal behavior disorder (hal. 46-52). Surabaya: cv. Jakad media publishing.
  9. Zakiyah, s., hasibuan, n. H., yasifa, a., siregar, s. P., & ningsih, o. W. (2024). Perkembangan anak pada masa sekolah dasar. Diajar: jurnal pendidikan dan pembelajaran, 3(1), 71-79.
  10. Kompasiana.com. (2023). Perkembangan emosional peserta didik usia sekolah dasar. Diakses pada 11 desember 2023, dari https://www.kompasiana.com/


Penulis blog

Tidak ada komentar